Certified Mediator Training

E-mail Print PDF

/certified_mediator.jpgIngin Berprofesi Sebagai Mediator Profesional Yang Dikukuhkan Oleh Mahkamah Agung?


Proses beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan waktu. Karena sistem pengadilan konvensional, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke mahkamah agung. Tidaklah aneh jika kemudian Mahkamah Agung Indonesia harus menangani kasus yang bertumpuk.

Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah hakim di dalam Mahkamah Agung karena angka kasus yang masuk ke Mahkamah Agung jauh lebih banyak dari pada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah hakim di Mahkamah Agung. Sebagai alternatif, usaha untuk menyelesaikan masalah ini harus secara langsung pada tingkat terrendah dari Sistem Peradilan Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, dimana kasus pertama kali didengar.

Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk mendirikan program peradilan yang berhubungan dengan mediasi sebagai bagian dari program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25, 2000 (Undang-undang PROPENAS). The court-connected program diharapkan tidak hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih karena di bawah sistem court-connected, pihak-pihak yang berselisih sendiri memiliki wewenang untuk mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihan.

Untuk merealisasikan program tersebut, Mahkamah Agung RI pada 11 September 2003 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003 mengenai prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.

Peraturan baru ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga untuk mencari dan melatih kandidat yang berkualitas untuk menjadi mediator yang baik. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim.  Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau kaum profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court-connected mediation.

Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004, Indonesian Institute for Conflict Transformation, bekerjasama dengan INDOLaw Legal Training Center (ILTC) secara reguler menyelenggarakan
sebagai Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator.

FASILITATOR:

  1. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.. (MARI & IICT)
  2. Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib. (IICT)
  3. Mas Achmad Santosa, SH., LLM.
  4. Wiwiek Awiaty, SH., M.Hum.
  5. Siti Megadianty Adam, S.H. MEL. (IICT)
  6. Lita Arijati, SH., LL.M. (IICT)
  7. Fatahillah, SH.,MLI., Msi. (IICT)
  8. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (PN Jakarta Barat)

TUJUAN PELATIHAN:

• Memberikan pengetahuan dan keterampilan proses mediasi kepada peserta;
• Untuk mensosialisasikan peraturan mengenai proses mediasi yang berhubungan dengan pegadilan;
• Untuk menyediakan materi-materi, buku pegangan bagi mediator;
• Untuk menginformasikan kode etik mediator.

MATERI PELATIHAN:

  1. Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR)
  2. Pengantar Negosiasi
  3. Pengenalan PerMA "Prosedur Mediasi di Pengadilan"
  4. Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based)
  5. Analisis Konflik
  6. Pengantar Mediasi
  7. Tahapan Mediasi
  8. Teknik dan Skill Mediator
  9. Penyusunan Agenda
  10. Kaukus
  11. Merancang Kesepakatan
  12. Kode Etik
  13. Simulasi Kasus
  14. Pre Test dan Post Test (Ujian Teori)
  15. Role Play (Ujian Praktek)


Bila anda tertarik dengan program ini untuk inhouse training di perusahaan anda, silahkan menghubungi kami dengan mengisi Form Permintaan Inhouse Training.

Untuk mengetahui jadwal public training silahkan klik disini.

www.INDOLawcenter.com

Perkecil Biaya Penyelesaian Sengketa Yang Anda Hadapi
Dengan Menggunakan Jasa Mediator Bersertifikasi
Yang Sesuai Dengan Bidang Usaha Anda

Berapa biaya perkara yang anda keluarkan untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan?
Mana yang lebih anda sukai, putusan win-lose solution yang dikeluarkan oleh hakim yang tidak mengetahui seluk beluk bidang usaha anda?
Atau putusan win-win solution yang dikeluarkan oleh mediator yang berasal dari kalangan anda sendiri?

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008, keputusan penyelesaian sengketa yang dihasilkan melalui proses mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak mediator terakreditasi. Selain itu, profesi mediator juga terbuka bagi siapapun, tidak harus hakim. sepanjang diputuskan oleh

Selanjutnya, mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Akreditasi MA No. KMA/043/SK/VII/2004 telah memberikan amanat pada Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar Keterampilan Mediasi bagi masyarakat luas agar dapat menjadi mediator yang baik dan terakreditasi.

Untuk kesempatan kali ini, IICT bekerjasama dengan INDOLaw Legal Training Center akan menyelenggarakan:

Pelatihan & Ujian Sertifikasi Mediator
Jakarta, 12 - 15 Oktober 2009 / 08.30 - 16.30

Fasilitator:

  1. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.. (MARI & IICT)
  2. Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib. (IICT)
  3. Mas Achmad Santosa, SH., LLM.
  4. Wiwiek Awiaty, SH., M.Hum.
  5. Siti Megadianty Adam, S.H. MEL. (IICT)
  6. Lita Arijati, SH., LL.M. (IICT)
  7. Fatahillah, SH.,MLI., Msi. (IICT)
  8. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (PN Jakarta Barat)

Tujuan Pelatihan

• Memberikan pengetahuan dan keterampilan proses mediasi kepada peserta;
• Untuk mensosialisasikan peraturan mengenai proses mediasi yang berhubungan dengan pegadilan;
• Untuk menyediakan materi-materi, buku pegangan bagi mediator;
• Untuk menginformasikan kode etik mediator.

Materi Pelatihan:

  1. Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR)
  2. Pengantar Negosiasi
  3. Pengenalan PerMA "Prosedur Mediasi di Pengadilan"
  4. Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based)
  5. Analisis Konflik
  6. Pengantar Mediasi
  7. Tahapan Mediasi
  8. Teknik dan Skill Mediator
  9. Penyusunan Agenda
  10. Kaukus
  11. Merancang Kesepakatan
  12. Kode Etik
  13. Simulasi Kasus
  14. Pre Test dan Post Test (Ujian Teori)
  15. Role Play (Ujian Praktek)

Testimonials

“Sangat bermanfaat dan menunjang tugas di kantor.”

Moch. Luqman Hakim
Kanwil Ditjen Pajak Jatim II

(Peserta Workshop Legal Opinion)


“Sangat berguna menambah wawasan, terutama dari contoh-contoh kasus yang pernah terjadi.”

M. Tadjudin Noor.
Bank Indonesia

(Peserta Audit Investigative)


“Banyak manfaat dan ilmu-ilmu yang didapat dan langsung dapat diimplementasikan.”

Galuh Wijayanto Adi Wibowo
Aspekindo
(Peserta Audit Investigative)

Read more... Link  

Advertisement


Banner

Our Media Partner

Banner

Peluang Investasi

Banner

Polling

Apakah Yang Menjadi Pertimbangan Utama Anda Mengikuti Suatu Pelatihan?





Results
Banner
You are here: Inhouse Training Arbitration Law Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator